Standar Pelayanan Persetujuan / Penolakan Label Pengawasan / Pembinaan Tempat Pengelolaan Pangan Di Kabupaten / Kota

No. SK: 503/KEP.752-DPMPTSP/2023

  • 1. Persyaratan Umum :
    1. - Tidak ada
  • 2. Persyaratan Khusus atau persyaratan teknis produk, dan / atau Jasa Penjamah pangan/pelaku usaha/pengelola/ pemilik/penanggung jawab
    1. a. Harus memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)
    2. b. Mendapatkan penyuluhan keamanan pangan siap saji.
    3. c. Untuk Pengelolaan pangan olahan siap saji harus menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan.
  • 3. Lokasi/Bangunan, Peralatan, Pengelolaan Pangan dan Ketenagaan
    1. a. harus memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) sebagaimana terlampir.
    2. b. Fasilitas sanitasi yang mendukung higiene sanitasi serta dapat memanfaatkan teknologi tepat guna.

  • Prosedur Pelayanan
    1. 1. Pemohon mendaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan alamat Email yang masih aktif atau nomor Telepon yang terhubung ke WhatsApp untuk mendapatkan nomor akses yang di kirim melalui email atau WhatsApp.
    2. 2. Notifikasi Kode Verifikasi akan di kirim oleh OSS ke email atau WhatsApp Pemohon, kemudian pemohon memeriksa email atau WhatsApp untuk kode verifikasi.
    3. 3. Setelah memasukan kode verifikasi Pemohon mengisi formulir untuk skala usaha dan membuat password baru.
    4. 4. Setelah mengisi formulir dan dinyatakan pendaftaran berhasil, kemudian pemohon mengecek email untuk mengetahui username dan password hak akses yang akan di gunakan;
    5. 5. Pemohon membuka link : www.oss.go.id untuk loggin dengan menggunakan username dan password
    6. 6. Setelah loggin pemohon melakukan pengajuan permohonan kegiatan usaha dengan mengupload persyaratan yang sesuai dengan bidang usahanya.
    7. 7. Apabila ada persyaratan yang kurang, maka sistem memberikan notofikasi kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan
    8. 8. Setelah persyaratan lengkap, pemohon menunggu notifikasi penerbitan kegiatan usaha dari OSS.
    9. 9. Setelah ada notifikasi dari OSS, maka pemohon bisa mencetak kegiatan usaha link : www.oss.go.id.

10 Hari Kerja di DPMPTSP

5 Hari Kerja di DPMPTSP

Tidak dipungut biaya

Label Pengawasan / Pembinaan tempat pengelolaan pangan di Kabupaten / Kota

Email : dpmptsp.bandungkab.go.id

Medsos :

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store