Standar Pelayanan Persetujuan / Penolakan Izin Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian – Bagian Jalan

No. SK: 503/KEP.752-DPMPTSP/2023

  • 1. Syarat administrasi :
    1. a. Nama, pekerjaan dan alamat pemohon;
    2. b. Maksud dan tujuan pemanfaatan bagian – bagian jalan ;
    3. c. Rencana pemanfaatan bagian – bagian jalan seperti lokasi, berapa KM panjang pekerjaan, diameter kabel, dan lain – lain;
    4. d. Jangka waktu pemanfaatan bagian – bagian jalan yang diperlukan;
    5. e. Izin lingkungan dan persetujuan analis mengenai dampak lingkungan atau izin lingkunagn dan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup - upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari instansi yang berwenang;
    6. f. Surat pernyataan sesuai form (ditandatangani di atas materai);
    7. g. Surat pernyataan sewa menyewa (berhubungan dengan sewa BMN);
    8. h. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
    9. i. Fotocopy akta pendirian berserta perubahannya;
    10. j. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan / atau
    11. k. Memiliki surat keterangan Satuan Wajib Pajak yang valid.
  • 2. Syarat Teknis :
    1. a. Gambar detail desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun, spesifikasi teknis, serta jadwal dan metode pelaksanaan seperti denah lokasi, penempatan maps, foto lokasi, peta situasi 1 : 1000, dan lain – lain;
    2. b. Analisis resiko;
    3. c. Studi lingkungan; dan / atau
    4. d. Jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan
    5. Khusus untuk akses jalan keluar – masuk / pembukaan median, yaitu ; harus ada kajian analisi konstruksi (tekanan angin) yang disahkan oleh tenaga ahli

  • Prosedur Pelayanan
    1. 1. Pemohon mendaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan alamat Email yang masih aktif atau nomor Telepon yang terhubung ke WhatsApp untuk mendapatkan nomor akses yang di kirim melalui email atau WhatsApp.
    2. 2. Notifikasi Kode Verifikasi akan di kirim oleh OSS ke email atau WhatsApp Pemohon, kemudian pemohon memeriksa email atau WhatsApp untuk kode verifikasi.
    3. 3. Setelah memasukan kode verifikasi Pemohon mengisi formulir untuk skala usaha dan membuat password baru.
    4. 4. Setelah mengisi formulir dan dinyatakan pendaftaran berhasil, kemudian pemohon mengecek email untuk mengetahui username dan password hak akses yang akan di gunakan;
    5. 5. Pemohon membuka link : www.oss.go.id untuk loggin dengan menggunakan username dan password
    6. 6. Setelah loggin pemohon melakukan pengajuan permohonan kegiatan usaha dengan mengupload persyaratan yang sesuai dengan bidang usahanya.
    7. 7. Apabila ada persyaratan yang kurang, maka sistem memberikan notofikasi kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan
    8. 8. Setelah persyaratan lengkap, pemohon menunggu notifikasi penerbitan kegiatan usaha dari OSS.
    9. 9. Setelah ada notifikasi dari OSS, maka pemohon bisa mencetak kegiatan usaha link : www.oss.go.id.

12 Hari Kerja di DPUTR

5 Hari Kerja di DPMPTSP

Tidak dipungut biaya

Izin Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian – Bagian Jalan

Email : dpmptsp.bandungkab.go.id

Medsos :

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store