BP gigi

No. SK: 008/SK/PKM-KDR/I/2023

  • Pasien Umum
    1. Membawa KTP
    2. membawa kartu keluarga
    3. Membawa kartu kunjungan bagi pasien lama
  • Pasien BPJS
    1. Membawa Kartu BPJS
    2. Membawa Kartu kunjungan bagi pasien lama

  • Pasien Umum dan BPJS
    1. Alur Pelayanan : 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dan mempersilakan pasien untuk duduk 2. Petugas melakukan anamnesa singkat tentang riwayat penyakit dahulu/sedang diderita dan riwayat penyakit keluarga. 3. Petugas memeriksa tanda-tanda vital 4. Dokter melakukan anamnesa lanjutan dan pemeriksaan fisik (Intra Oral dan Ekstra Oral pasien) 5. Pasien yang membutuhkan pemeriksaan penunjang akan dikirim ke laboratorium. 6. Pasien yang membutuhkan rujukan internal akan dikirim ke ruang pemeriksaan lain (BP Umum, KIA-KB) Pasien yang tidak dapat ditangani di puskesmas dirujuk ke RS 7. Pasien yang telah ditegakkan diagnosanya akan diterapi dan dilakukan tindakan sesuai diagnosa dan indikasinya. 8. Pasien yang sudah selesai diberikan terapi dan tindakan diberi resep obat, dan diminta mengambil obat di ruang farmasi. Untuk pasien bukan peserta BPJS diminta untuk ke kasir terlebih dahulu untuk membayar retribusi

pelayan BP gigi 30 menit, jika ada kendala jadi bertambah waktunya menjadi 50 menit

. Pasien umum diberlakukan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasien dengan jaminan kesehatan tidak dipungut biaya

Penambalan dengan komposit, Penambalan dengan glass ionomer. Pencabutan gigi anak. Pencabutan gigi dewasa. Perawatan syaraf gigi. Pembersihan karang gigi. Pemberian resep

Melalui Kotak Saran

Telepon (0262) 5703000

 WA 08112462613

 Facebook  : Puskesmas Kadungora

Instragram : @puskesmaskadungora

e-mail : puskada@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-