Layanan Saksi

  1. Merupakan Saksi Perkara Pidana yang Ditangani Kejaksaan Negeri Samosir
  2. Menunjukan Identitas KTP
  3. Membawa Surat Panggilan Saksi (P-37 atau P-38)

  1. 1. Petugas PTSP Menerima surat panggilan saksi. 2. Petugas PTSP menghubungi Jaksa yang memanggil saksi. 3. Jaksa menemui Saksi di PTSP. 4. Saksi menunggu giliran untuk mengikuti sidang.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Keterangan saksi

Kejaksaan Negeri Samosir

Jl. Dr. Hadrianus Sinaga, Pintu Sona, Kec. Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara 22392

Email : kejarisamosir@gmail.com

Instagram : kejari.samosir


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store