Standar Pelayanan Penerbitan Tanda Tangan Elektronik

  1. Surat rekomendasi penerbitan sertifikat elektronik
  2. Scan KTP pemohon
  3. Email kedinasan (*.go.id) aktif

  1. Pemohon membuat surat permohonan ke Dinas Komunikasi dan Informatika
  2. Verifikasi kelengkapan administrasi
  3. Fasilitasi permohonan pembuatan Tanda Tangan Elektronik

Berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Tanda Tangan Elektronik

Setiap pemohon akan mendapat pelayanan sesuai dengan SOP Fasilitasi Pembuatan TTE

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak