Rujukan

No. SK: 004/SK/PKM-SKM/ I /2024

  • Umum / KIS
    1. KTP
    2. Kartu Berobat
    3. BPJS/KIS

  • UMUM / KIS
    1. 1) Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga;
    2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran;
    3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan unit pelayanan yang dituju;
    4. ilakukan pemeriksaan oleh dokter/perawat untuk menentukan diagnosa;
    5. Pembuatan surat rujukan;
    6. Registrasi rujukan dibagian tata usaha;
    7. Pasien pulang.

anamnesa, pemeriksaan dokter dan rujuk

Tidak dipungut biaya

Rujukan

Pengaduan melalui :

·         Melalui kotak saran;

·         Melalui Telepon/ SMS/ WA 081314160861;

·         Media Sosial : Facebook (Puskesmas Sukamukti );

·         Petugas Penangan pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak