Standar Pelayanan Persetujuan / Penolakan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B Dan C (SKPL-B DAN SKPL-C)

No. SK: 503/KEP.752-DPMPTSP/2023

  • Persyaratan
    1. 1. Memiliki Peizinan berusaha di sektor Pariwisata;
    2. 2. Surat penunjukkan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai penjual langsung;
    3. 3. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea ( NPPBKC ) bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol.

  • Prosedur Pelayanan
    1. 1. Pemohon mendaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan alamat Email yang masih aktif atau nomor Telepon yang terhubung ke WhatsApp untuk mendapatkan nomor akses yang di kirim melalui email atau WhatsApp.
    2. 2. Notifikasi Kode Verifikasi akan di kirim oleh OSS ke email atau WhatsApp Pemohon, kemudian pemohon memeriksa email atau WhatsApp untuk kode verifikasi.
    3. 3. Setelah memasukan kode verifikasi Pemohon mengisi formulir untuk skala usaha dan membuat password baru.
    4. 4. Setelah mengisi formulir dan dinyatakan pendaftaran berhasil, kemudian pemohon mengecek email untuk mengetahui username dan password hak akses yang akan di gunakan;
    5. 5. Pemohon membuka link : www.oss.go.id untuk loggin dengan menggunakan username dan password
    6. 6. Setelah loggin pemohon melakukan pengajuan permohonan kegiatan usaha dengan mengupload persyaratan yang sesuai dengan bidang usahanya.
    7. 7. Apabila ada persyaratan yang kurang, maka sistem memberikan notofikasi kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan
    8. 8. Setelah persyaratan lengkap, pemohon menunggu notifikasi penerbitan kegiatan usaha dari OSS.
    9. 9. Setelah ada notifikasi dari OSS, maka pemohon bisa mencetak kegiatan usaha link : www.oss.go.id.

3 Hari Kerja di DISDAGIN

2 Hari Kerja di DPMPTSP

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B Dan C (SKPL-B dan SKPL-C)

Email : dpmptsp.bandungkab.go.id

Medsos :

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Persetujuan / Penolakan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B Dan C (SKPL-B DAN SKPL-C)"