Pelayanan Rawat Inap (Pasca Nifas Dan Obstetri Dasar)

No. SK: 188.4/ 14 /KPTS/402.102.11/2024

  1. Terdaftar di loket pendaftaran(E-Link)
  2. Tersedianya Rekam Medis pasien
  3. Kartu Identitas Pasien
  4. Formulir Rujukan Internal (bila diperlukan)

  1. Petugas Rawat Inap PONED menerima pasien yang diantarkan oleh Petugas PONED.
  2. Petugas Rawat Inap melakukan reindentifikasi.
  3. Petugas mengantar pasien ke ruangan yang telah ditentukan.
  4. Petugas melakukan penapisan awal dan dicatat direkam medis.
  5. Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan tanda-tanda vital pasien.
  6. Petugas melakukan pemeriksaan fisik/tindakan medis sesuai prosedur dan indikasi.
  7. Petugas melakukan pemberian obat sesuai instruksi dokter penanggung jawab pasien.
  8. Petugas menentukan rencana terapi/tindak lanjut sesuai kebutuhan pasien dan arahan dokter penanggung jawab pasien.
  9. Petugas melakukan tindakan medis jika memang diperlukan sesuai hasil konsul ke dokter penanggung jawab pasien dengan persetujuan pasien.
  10. Petugas melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut sesuai arahan dokter penanggung jawab.

Jangka waktu penyelesaian kurang dari 5 menit


Biaya pelayanan dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Madiun Nomor 43 Tahun 2021.

1. Penentuan diagnosis dan pemberian resep obat (Gratis)

2. Surat Keterangan Istirahat karena sakit/Surat Keterangan Berobat (Gratis)

3. Surat Rujukan (Gratis)

4. Pemasangan alat kontrasepsi (belum termasuk alat kontrasepsi) (Rp.25.000,-)

1. Penanganan kasus kegawatdaruratan dasar untuk obstetri dengan kondisi pasien stabil 2. Rujukan kasus kegawatdaruratan dasar untuk obstetri

1.      Surat: Jl. Raya Tulung No.5, Desa Sumbersari, Kec. Saradan.

2.      No. Whatsapp: 082228222911

3.      No. Telepon: 0351-384456

4.      E-Mail: puskesmas.sumbersari. madiun@gmail.com

5.      Website: puskesmassumbersari madiun.com

6.      Kotak Saran

7.      Facebook: www.facebook.com/ puskesmas.sumbersari.madiun

8.      Instagram: www.instagram.com/ puskesmas_sumbersari

9.      Youtube: www.youtube.com/ @puskesmas.sumbersari.madiun

10.  Ruang PPKP (Penanganan Pengaduan dan Konsultasi Pelayanan)

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap (Pasca Nifas Dan Obstetri Dasar)"