Halo JPN

No. SK: KEP-75/M.2.11/Cp.1/11/2022

  1. Masyarakat umum/Pemohon yang masuk pada website Halo JPN harus mengisi informed consent yang tersedia dalam aplikasi
  2. Menyiapkan identitas diri berupa KTP dalm bentuk softfile dengan format jpg, png, atau pdf

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Jawaban secara tertulis pada website halojpn.id

  • Pemohon dapat menyampaikan pengaduan atas ketidakpuasan layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara secara langsung melalui Pos Pelayanan Hukum pada Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. 
  • Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara daring melalui: 
  1. Telepon: 08113882900 
  2. Email: info@kejarikotacirebon.kejaksaan.go.id 
  3. Twiter: @kejaricirebon 
  4. Instagram: @kejari_kotacirebon 
  5. Website: kejarikotacirebon.kejaksaan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Halo JPN"