Standar Pelayanan Instalasi Website

  1. Surat permohonan ditandatangani oleh Kepala OPD/ Kepala Desa/ Kepala UPTD/ Kepala BLUD
  2. Lampiran surat permohonan berupa file pendukung untuk instalasi web
  3. Tatap muka/ lisan

  1. Pemohon membuat surat permohonan ke Dinas Komunikasi dan Inormatika
  2. Verifikasi kelengkapan administrasi
  3. Fasilitasi permohonan pembuatan instalasi website

Berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Konten website lengkap

Setiap pemohon akan mendapat pelayanan sesuai dengan SOP Fasilitasi Instalasi Web

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak