Unit Gawat Darurat;

No. SK: 004/SK/PKM-SKM/ I /2024

  • Umum / KIS
    1. Kartu Tanda Penduduk /Kartu Keluarga
    2. Kartu KIS
    3. Kartu Berobat bagi pasien yang pernah berobat sebelumnya.

  • UMUM / KIS
    1. 1) Pasien datang 2) Pendaftaran oleh keluarga/pengantar 3) Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan 4) Pemeriksaan penunjang (bila ada) 5) Penyelesaian administrasi di kasir (untuk pasien Umum) 6) Pengambilan obat di Pelayanan Farmasi 7) Pasien pulang/dirawat/rujuk Catatan : 1) Diprioritaskan pada penanganan pasien 2) Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

1)    Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit;

2)    Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien


Sesuai Peraturan Bupati Garut.

Unit gawat darurat

Pengaduan melalui :

·         Melalui kotak saran;

·         Melalui Telepon/ SMS/ WA 081314160861;

·         Media Sosial : Facebook (Puskesmas Sukamukti );

·         Petugas Penangan pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak