No. SK: 004/SK/PKM-SKM/ I /2024
1) Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit;
2) Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
Sesuai Peraturan Bupati Garut.
Unit gawat darurat
Pengaduan melalui : · Melalui kotak saran; · Melalui Telepon/ SMS/ WA 081314160861; · Media Sosial : Facebook (Puskesmas Sukamukti ); · Petugas Penangan pengaduan. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store