Pelayanan Rawat Inap Umum

No. SK: 188.4/ 14 /KPTS/402.102.11/2024

  1. Terdaftar di loket pendaftaran(E-Link)
  2. Tersedianya Rekam Medis pasien
  3. Kartu Identitas Pasien
  4. Formulir Rujukan Internal (bila diperlukan)

  1. Petugas Rawat Inap menerima pasien yang diantarkan oleh Petugas UGD
  2. Petugas Rawat Inap melakukan reindentifikasi
  3. Petugas mengantar pasien ke ruangan yang telah ditentukan
  4. Petugas melakukan penapisan awal dan dicatat direkam medis
  5. Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan tanda-tanda vital pasien
  6. Petugas melakukan pemeriksaan fisik/tindakan medis sesuai prosedur dan indikasi
  7. Petugas melakukan pemberian obat sesuai instruksi dokter penanggungjawab pasien
  8. Petugas menentukan rencana terapi/tindak lanjut sesuai kebutuhan pasien dan arahan dokter penanggungjawab pasien.
  9. Petugas melakukan tindakan medis jika memang diperlukan sesuai hasil konsul ke dokter penanggungjawab pasien dengan persetujuan pasien.
  10. Petugas melakukan rujukan ke faskes tingkat lanjut sesuai arahan dokter penanggungjawab.

Jangka waktu penyelesaian kurang dari 5 menit


Biaya pelayanan dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Madiun Nomor 43 Tahun 2021.

1. Penentuan diagnosis dan pemberian resep obat (Gratis)

2. Surat Keterangan Istirahat karena sakit/Surat Keterangan Berobat (Gratis)

3. Surat Rujukan (Gratis)

4. Hisap lendir (suction) (Rp.75.000,-)

5. Injeksi biasa/skin-test/I.M./I.V./S.C. (Rp.15.000,-)

6. Injeksi khusus (Antibiotik, ATS, dsb) (Rp.35.000,-)

7. Pemasangan infus bayi atau anak (Rp.65.000,-)

8. Pemasangan infus dewasa (Rp.45.000,-)

9. Pelepasan infus dewasa (Rp.15.000,-)

10. Pemasangan kateter (Rp.68.000,-)

11. Pelepasan kateter (Rp.20.000)

12. Penangan kejang (Rp.40.000,-)

13. Penggunaan nebulizer per kali (Rp.30.000,-)

14. Rawat luka ringan (Rp.30.000,-)

15. Rawat luka sedang (Rp.40.000,-)

16. Rawat luka berat (Combustio, Gangrene, dan lainnya) (Rp.50.000,-)

17. Tindakan Resusitasi (Rp.105.000,-)

18. Pemasangan NGT (Rp.63.000,-)

19. Pelepasan NGT (Rp.10.000,-)

20. Pemeriksaan ECG (Rekam Jantung) (Rp.40.000,-)

21. Oksigenasi/per strip (1 tabung oksigen = 2000 liter = 20 strip) (Rp.25.000,-)

22. Tindakan penghentian pendarahan (Rp.25.000,-)

23. Kamar perhari (Rp.180.000,-)

1. Pelayanan Rawat Inap 2. Rujukan kasus kegawatdaruratan sesuai indikasi

1. Surat: Jl. Raya Tulung No.5, Desa Sumbersari, Kec. Saradan.

2. No. Whatsapp: 082228222911

3. No. Telepon: 0351-384456

4. E-Mail: puskesmas.sumbersari. madiun@gmail.com

5. Website: puskesmassumbersari madiun.com

6. Kotak Saran

7. Facebook: www.facebook.com/ puskesmas.sumbersari.madiun

8. Instagram: www.instagram.com/ puskesmas_sumbersari

9. Youtube: www.youtube.com/ @puskesmas.sumbersari.madiun

10. Ruang PPKP (Penanganan Pengaduan dan Konsultasi Pelayanan)

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap Umum"