Pendampingan Hukum (Nota Pendapat)

  1. Pendampingan Hukum dapat diberikan kepada Pemerintah/Kementerian/ BUMN/ BUMD/Badan Hukum atau Lembaga Hukum lainnya berdasarkan surat permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon
  2. Pendampingan Hukum dapat diberikan sepanjang permasalahan hukum yang dimohonkan termasuk dalam ruang lingkup Perdata dan Tata Usaha Negara
  3. Tidak terdapat conflict of interest di dalam permohonan pendampingan hukum

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Nota Pendapat

  • Pemohon dapat menyampaikan pengaduan atas ketidakpuasan layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara secara langsung melalui Pos Pelayanan Hukum pada Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. 
  • Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara daring melalui: 
  1. Telepon: 08113882900 
  2. Email: info@kejarikotacirebon.kejaksaan.go.id 
  3. Twiter: @kejaricirebon 
  4. Instagram: @kejari_kotacirebon 
  5. Website: kejari-kotacirebon.kejaksaan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Hukum (Nota Pendapat)"