Surat Pengantar Pindah WNI dalam DKI Jakarta

No. SK: 20 TAHUN 2024

  1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  3. KTP asli dari daerah asal
  4. Jaminan tempat tinggal / kuliah / sekolah / kerja
  5. Foto Copy KTP dan KK Penjamin
  6. Foto Copy Akta Kelahiran
  7. 7. Foto Copy Akta Perkawinan / Surat Nikah (bagi yang sudah meninggal)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah WNI dalam DKI Jakarta

Nomor Telepon Kantor : 021-43934256

Nomor Fax : 021-43934256

Email : tanjungpriok_31@yahoo.com.

ptsp.tanjungpriok.kel@jakarta.go.id.

Kotak saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jakevo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah WNI dalam DKI Jakarta"