Pelayanan Terbuka Satu PIntu

  • Buku Tamu
    1. 1. Berpakaian yang rapi dan sopan
    2. 2. Membawa surat
  • Layanan Tilang
    1. 1. Berpakaian yang rapi dan sopan
    2. 2. Membawa surat tilang

bahwa Pelayanan Terbuka Satu Pintu (PTSP) melayani mulai pukul 07.30 - 16.00 WIB (senin-kamis), dan mulai pukul 07.30-16.30 WIB (jumat)

Tidak dipungut biaya

Buku Tamu, layanan tilang

Penganganan selalu ditangani dengan baik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terbuka Satu PIntu "