No. SK: 188.4/ 14 /KPTS/402.102.11/2024
Jangka waktu penyelesaian kurang dari 10 menit
Biaya pelayanan dibuat
berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Madiun Nomor 43 Tahun 2021.
1. Penentuan diagnosis dan pemberian resep obat (Gratis)
2. Surat Keterangan Istirahat karena sakit/Surat Keterangan Berobat (Gratis)
3. Surat Rujukan (Gratis)
4. Penanganan bayi baru lahir penyulit (Rp.150.000,-)
5. Penggunaan inkubator perhari (Rp.35.000,-)
6. Perdarahan paska persalinan (Rp.350.000,-)
7. Persalinan dengan penyulit (Rp.950.000-)
8. Persalinan normal (belum termasuk biaya rawat inap) (Rp.700.000,-)
9. Pemasangan alat kontrasepsi (belum termasuk alat kontrasepsi) (Rp.25.000,-)
10. Tindakan manual plasenta (Rp.250.000,-)
1. Penanganan kasus kegawatdaruratan dasar untuk obstetri dan neonatus 2. Rujukan kasus kegawatdaruratan dasar untuk obstetri dan neonatus
1. Surat: Jl. Raya Tulung No.5, Desa Sumbersari, Kec. Saradan.
2. No. Whatsapp: 082228222911
3. No. Telepon: 0351-384456
4. E-Mail: puskesmas.sumbersari. madiun@gmail.com
5. Website: puskesmassumbersari madiun.com
6. Kotak Saran
7. Facebook: www.facebook.com/ puskesmas.sumbersari.madiun
8. Instagram: www.instagram.com/ puskesmas_sumbersari
9. Youtube: www.youtube.com/ @puskesmas.sumbersari.madiun
10. Ruang PPKP (Penanganan Pengaduan dan Konsultasi Pelayanan)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store