Pelayanan Obstetri Neonatus Emergensi Dasar (PONED)

No. SK: 188.4/ 14 /KPTS/402.102.11/2024

  1. Terdaftar di loket pendaftaran(E-Link)
  2. Tersedianya Rekam Medis pasien
  3. Kartu Identitas Pasien
  4. Formulir Rujukan Internal (bila diperlukan)

  1. Petugas “Sugeng Rawuh” mengantarkan pasien yang tervisualisasi gawat darurat ke UGD
  2. Petugas PONED meminta data identitas pasien kepada pengantar/keluarga pasien untuk mendaftar di loket pendaftaran
  3. Petugas melakukan Triase dan identifikasi risiko jatuh
  4. Petugas melakukan penapisan awal
  5. Petugas melakukan anamnesis/ alloanamnesis
  6. Petugas melakukan pemeriksaan tanda- tanda vital pasien
  7. Petugas melakukan pemeriksaan fisik/tindakan medis sesuai prosedur dan indikasi
  8. Petugas merekomendasikan pemeriksaan penunjuang (laboratorium) sesuai indikasi
  9. Petugas menentukan diagnosis berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan yang telah dilakukan
  10. Petugas menentukan rencana terapi/tindak lanjut sesuai kebutuhan pasien
  11. Petugas melakukan tindakan medis jika memang diperlukan dengan persetujuan pasien dan atau pemberian resep obat sesuai indikasi dan kebutuhan pasien
  12. Petugas melakukan rujukan ke faskes tingkat lanjut sesuai indikasi

Jangka waktu penyelesaian kurang dari 10 menit

Biaya pelayanan dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Madiun Nomor 43 Tahun 2021.

1. Penentuan diagnosis dan pemberian resep obat (Gratis)

2. Surat Keterangan Istirahat karena sakit/Surat Keterangan Berobat (Gratis)

3. Surat Rujukan (Gratis)

4. Penanganan bayi baru lahir penyulit (Rp.150.000,-)

5. Penggunaan inkubator perhari (Rp.35.000,-)

6. Perdarahan paska persalinan (Rp.350.000,-)

7. Persalinan dengan penyulit (Rp.950.000-)

8. Persalinan normal (belum termasuk  biaya rawat inap) (Rp.700.000,-)

9. Pemasangan alat kontrasepsi (belum termasuk alat kontrasepsi) (Rp.25.000,-)

10. Tindakan manual plasenta (Rp.250.000,-)

1. Penanganan kasus kegawatdaruratan dasar untuk obstetri dan neonatus 2. Rujukan kasus kegawatdaruratan dasar untuk obstetri dan neonatus

1. Surat: Jl. Raya Tulung No.5, Desa Sumbersari, Kec. Saradan.

2. No. Whatsapp: 082228222911

3. No. Telepon: 0351-384456

4. E-Mail: puskesmas.sumbersari. madiun@gmail.com

5. Website: puskesmassumbersari madiun.com

6. Kotak Saran

7. Facebook: www.facebook.com/ puskesmas.sumbersari.madiun

8. Instagram: www.instagram.com/ puskesmas_sumbersari

9. Youtube: www.youtube.com/ @puskesmas.sumbersari.madiun

10. Ruang PPKP (Penanganan Pengaduan dan Konsultasi Pelayanan)

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Obstetri Neonatus Emergensi Dasar (PONED)"