Pelayanan Jasa Listrik

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan pemasangan listrik
  2. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan survei atas ketersediaan kapasitas daya listrik, melakukan pemasangan, dan pencatatan atas penggunaan listrik akan dimulai
  3. Selanjutnya petugas melakukan pencatatan dan membuat tagihan atas jasa listrik dan menyampaikan kepada pengguna layanan
  4. Pengguna Layanan menerima surat tagihan dan meminta billing pembayaran kepada Bendahara Penerima kemudian melakukan pembayaran

52 (lima puluh dua) menit

Tarif PLN + (10% x Tarif PLN)

Jasa listrik dan bukti pembayaran

1.      Pengaduan secara langsung melalui:

a.    Kotak Pengaduan

b.    Disampaikan langsung kepada Tim Penanganan Pengaduan di ruang pengaduan

2.      Pengaduan secara tidak langsung melalui:

a.    Whatsapp 081393717047

b.    Email pps.cilacap@kkp.go.id

c.    SP4N Lapor www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store