Pelayanan Penyimpanan Pada Unit Pendingin

  1. Blanko/ Form permohonan penyimpanan ikan
  2. Fotocopy KTP

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan jasa penyimpanan pada unit pendingin
  2. Petugas memproses permohonan dengan mencatat di buku rekapitulasi penyimpanan pada unit pendingin, menghitung besarnya volume, lamanya waktu dan biaya jasa penyimpanan pada unit pendingin
  3. Pengguna menerima perhitungan biaya untuk kemudian dimintakan billing pembayaran kepada Bendahara Penerima
  4. Setelah menerima billing pembayaran, pengguna melakukan pembayaran, memberikan bukti pembayaran kepada petugas dan melakukan pengambilan atas penyimpanan yang dilakukan

57 (lima puluh tujuh) menit

Pelayanan Penggunaan Ruang Pendingin, Freezer dan Cold Storage

1.    Pembekuan (Freezer)           Rp. 500,00 + Tarif PLN per Kg/ hari

2.    Gedung Beku (Cold Storage)

a.    Volume > 500 kg               Rp. 15,00 + Tarif PLN per Kg/hari

b.    Volume ≥ 500 kg               Rp. 20,00 + Tarif PLN per Kg         


Penyimpanan ikan

1.      Pengaduan secara langsung melalui:

a.    Kotak Pengaduan

b.    Disampaikan langsung kepada Tim Penanganan Pengaduan di ruang pengaduan

2.      Pengaduan secara tidak langsung melalui:

a.    Whatsapp 081393717047

b.    Email pps.cilacap@kkp.go.id

c.    SP4N Lapor www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store