Pemeriksaan Manajemen Terpadu Balita Sakit/Manajemen Terpadu Bayi Muda;

No. SK: 004/SK/PKM-SKM/ I /2024

  • Umum / KIS
    1. Kartu Rawat Jalan/Rekam medik dari unit pendaftaran;

  • UMUM / KIS
    1. 1) Mengambil nomor antrian oleh keluarga /pengantar; 2) Melakukan pendaftaran di unit pendaftaranan; 3) Menunggu pemanggilan sesuai dengan unit yang dituju; 4) Pasien diterima petugas Pemeriksaan Manajemen Terpadu Balita Sakit/Manajemen Terpadu Bayi Muda; 5) Dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pemeriksaan Manajemen Terpadu Balita Sakit/Manajemen Terpadu Bayi Muda dan pemeriksaan penunjang; 6) Pemberian tindakan, terapi atau resep obat; 7) Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir untuk pasien umum; 8) Pengambilan obat di unit Pelayanan farmasi; 9) Pasien pulang/dirujuk.

Di mulai dari pemanggilan, anamnesa, pemeriksaan dan pemberian resep

Sesuai Peraturan Bupati Garut.

Pemeriksaan Manajemen Terpadu Balita Sakit/Manajemen Terpadu Bayi Muda;

Pengaduan melalui :

·         Melalui kotak saran;

·         Melalui Telepon/ SMS/ WA 081314160861;

·         Media Sosial : Facebook (Puskesmas Sukamukti );

·         Petugas Penangan pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak