Pelayanan Hukum Orang Asing

  1. Pemohon membawa KTP/identitas lengkap

  1. Pemohon datang menemui petugas PTSP, Pemohon mengisi Buku Tamu , Pemohon menyampaikan Maksud dan Tujuan, PTSP menghubungi Bidang terkait, Jika sudah dikonfirmasi, PTSP mengarahkan pemohon ke Bidang terkait

Setiap Hari Kerja yaitu Senin-Kamis (Pukul 08.00-15.30 WITA) dan Jumat (Pukul 08.00-16.00 WITA)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum Orang Asing

Diterima dan langsung ditindaklanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Legal Service For Foreigners di akses melalui website kejari-badung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum Orang Asing"