Izin Mengunjungi Tahanan

No. SK: KEP-75/M.2.11/Cp.1/11/2022

  1. Pengunjung merupakan bagian dari keluarga inti tahanan
  2. Membawa identitas diri berupa KTP
  3. Tahanan yang dikunjungi merupakan tahanan Kejaksaan (berkas perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri)

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Mengunjungi Tahanan Kejaksaan (T10) yang berlaku selama 2 minggu

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui: 

  1. Telepon: 08113882900 
  2. Email: info@kejarikotacirebon.kejaksaan.go.id 
  3. Twiter: @kejaricirebon 
  4. Instagram: @kejari_kotacirebon 
  5. Website: kejari-kotacirebon.kejaksaan.go.id 
  6. Surat dan datang langsung ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mengunjungi Tahanan"