Pelayanan Pas Masuk

  1. A. Pas Masuk Harian: Memasuki kawasan PPS Cilacap dengan menggunakan kendaraan bermotor
  2. B. Pas Masuk Berlangganan 1. Form permohonan pas masuk berlangganan; 2. Fotocopy STNK dan KTP

  1. A. Pas Masuk Harian 1. Petugas memberikan karcis pas masuk harian; 2. Pengguna layanan menerima karcis dan melakukan pembayaran sesuai dengan jenis dan tarif yang berlaku kepada petugas.
  2. B. Pas Masuk Berlangganan 1. Pengguna layanan mengajukan permohonan; 2. Petugas menerima permohonan, memverifikasi kelengkapan dokumen, serta menyerahkan tagihan kepada pengguna layanan; 3. Pengguna layanan melakukan pembayaran dan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas; 4. Petugas mencantumkan informasi kendaraan pada stiker pas masuk berlangganan sesuai dengan jumlah yang dibayar dan pengguna layanan dapat menempelkan stiker pada kendaraannya.

A.      Pas Masuk Harian: 1 menit

B.     Pas Masuk Berlangganan : 50 menit

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan:

a.      Pas Harian (perunit per sekali masuk)

1) Kendaraan Golongan I (R2/R3)   Rp. 2.000,00/unit

2) Kendaraan Golongan II (R4)        Rp. 6.000,00/unit

3)  Kendaraan Golongan III (R6)        Rp. 10.000,00/unit

4)  Kendaraan Golongan IV (R 10)    Rp. 15.000,00/unit

5)  Kendaraan Golongan V (>R 10)   Rp. 20.000,00/unit

6)  Kendaraan Golongan VI (Bus)     Rp. 25.000,00/unit

7)  Kendaraan Golongan VII (Bus Karyawan Swasta Pelabuhan)                                      Rp. 5.000,00/unit

b.      Pas Berlangganan  (perunit per bulan)

1) Kendaraan Golongan I (R2/R3)   Rp. 30.000,00

2) Kendaraan Golongan II (R4)        Rp. 90.000,00

3)  Kendaraan Golongan III (R6)        Rp. 150.000,00

4)  Kendaraan Golongan IV (R 10)    Rp. 225.000,00

5)  Kendaraan Golongan V (>R 10)   Rp. 300.000,00

6)    Kendaraan Golongan VI (Bus Karyawan Swasta Pelabuhan) Rp. 55.000,00


Pas masuk harian dan Pas Masuk Berlangganan Pelabuhan Perikanan

1.      Pengaduan secara langsung melalui:

a.    Kotak Pengaduan

b.    Disampaikan langsung kepada Tim Penanganan Pengaduan di ruang pengaduan

2.      Pengaduan secara tidak langsung melalui:

a.    Whatsapp 081393717047

b.    Email pps.cilacap@kkp.go.id

c.    SP4N Lapor www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store