Pelayanan Gawat Darurat (UGD)

No. SK: 188.4/ 14 /KPTS/402.102.11/2024

  1. Terdaftar di loket pendaftaran(E-Link)
  2. Tersedianya Rekam Medis pasien
  3. Kartu Identitas Pasien
  4. Formulir Rujukan Internal (bila diperlukan)

  1. Petugas “Sugeng Rawuh” mengantarkan pasien yang tervisualisasi gawat darurat ke UGD
  2. Petugas UGD meminta data identitas pasien kepada pengantar/keluarga pasien untuk mendaftar di loket pendaftaran
  3. Petugas melakukan Triase dan identifikasi risiko jatuh
  4. Petugas melakukan penapisan awal
  5. Petugas melakukan anamnesis/ alloanamnesis
  6. Petugas melakukan pemeriksaan tanda- tanda vital pasien
  7. Petugas melakukan pemeriksaan fisik/tindakan medis sesuai prosedur
  8. Petugas merekomendasikan pemeriksaan penunjuang (laboratorium) sesuai indikasi
  9. Petugas menentukan diagnosis berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan yang telah dilakukan
  10. Petugas menentukan rencana terapi/tindak lanjut sesuai kebutuhan pasien.
  11. Petugas melakukan tindakan medis jika memang diperlukan dengan persetujuan pasien dan atau pemberian resep obat sesuai indikasi dan kebutuhan pasien
  12. Petugas melakukan rujukan ke faskes tingkat lanjut sesuai indikasi.

Jangka waktu penyelesaian kurang dari 5 menit

Biaya pelayanan dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Madiun Nomor 43 Tahun 2021.

1. Penentuan diagnosis dan pemberian resep obat (Gratis)

2. Surat Keterangan Istirahat karena sakit/Surat Keterangan Berobat (Gratis)

3. Surat Rujukan (Gratis)

4. Ekstraksi kuku (Rp.45.000,-)

5. Hisap lendir (suction) (Rp.75.000,-)

6. Insisi/eksisi tanpa benang (Rp.37.000,-)

7. Insisi/eksisi dengan benang (Rp.55.000,-)

8. Sirkumsisi (Rp.200.000,-)

9. Insici hordeolum (Rp.55.000,-)

10. Reposisi dawir, satu telinga (Rp.80.000,-)

11. Ekstirpasi lipoma/granuloma (Rp.110.000,-)

12. Injeksi biasa/skin-test/I.M./I.V./S.C. (Rp.15.000,-)

13. Injek khusus (Antibiotik, ATS, dsb) (Rp.35.000,-)

14. Jahit luka (kurang dari 10 (Rp.53.000,-)

15. Jahit luka (lebih dari 10 jahitan) (Rp.33.000,-)

16. Angkat jahitan (kurang dari 10 jahitan) (Rp. 50.000,-)

17. Angkat jahitan (lebih dari 10 jahitan) (Rp.30.000,-)

18. Pemasangan bidai ekstremitas atas per regio (Rp.90.000,-)

19. Pemasangan bidai ekstremitas bawah per regio (Rp.105.000,-)

20. Pemasangan infus bayi atau anak (Rp.65.000,-)

21. Pemasangan infus dewasa (Rp.45.000,-)

22. Pelepasan infus dewasa (Rp.15.000,-)

23. Pemasangan kateter (Rp.68.000,-)

24. Lepas kateter (Rp.20.000)

25. Penangan kejang (Rp.40.000,-)

26. Pengambilan corpus alienum (benda asing) tanpa penyulit (Rp. 35.000,-)

27. Pengambilan corpus alienum (benda asing) dengan penyulit (Rp. 40.000,-)

28. Penggunaan nebulizer per kali (Rp.30.000,-)

29. Rawat luka ringan (Rp.30.000,-)

30. Rawat luka sedang (Rp.40.000,-)

31. Rawat luka berat (Combustio, Gangrene, dan lainnya) (Rp.50.000,-)

32.Tindakan Resusitasi (Rp.105.000,-)

33. Pemasangan NGT: Rp.63.000

34. Pelepasan NGT: Rp.10.000

35. Observasi pasien kurang dari 6 jam (Rp.25.000,-)

36. Pemeriksaan ECG (Rp.40.000,-)

37. Oksigenasi/per strip (1 tabung oksigen = 2000 liter = 20 strip) (Rp.25.000,-)

38. Adminitasi UGD/restribusi UGD (Rp.20.000,-)

39.Tindakan penghentian pendarahan (Rp.25.000,-)


1. Penanganan kasus kegawatdaruratan 2. Rujukan kasus kegawatdaruratan

1. Surat: Jl. Raya Tulung No.5, Desa Sumbersari, Kec. Saradan.

2. No. Whatsapp: 082228222911

3. No. Telepon: 0351-384456

4. E-Mail: puskesmas.sumbersari. madiun@gmail.com

5. Website: puskesmassumbersari madiun.com

6. Kotak Saran

7. Facebook: www.facebook.com/ puskesmas.sumbersari.madiun

8. Instagram: www.instagram.com/ puskesmas_sumbersari

9. Youtube: www.youtube.com/ @puskesmas.sumbersari.madiun

10. Ruang PPKP (Penanganan Pengaduan dan Konsultasi Pelayanan)

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat (UGD)"