Pelayanan Tilang

  1. Pelanggar atau yang dikuasakan
  2. Identitas diri (KTP/Paspor)
  3. Bukti tilang (Surat kehilangan dari POLRES apabila bukti tilang hilang)
  4. Dokumen Kelengkapan (Bukti pembayaran denda tilang)

  1. 1. Pelanggar sudah membayar denda tilang : a. Pelanggar datang ke Kantor Kejaksaan (Loket Pelayanan Tilang) dengan membawa identitas diri (KTP/Paspor), bukti tilang, dan bukti pembayaran denda tilang b. Pelanggar menunjukan bukti tilang dan bukti pembayaran denda tilang c. Petugas tilang mencari barang bukti (SIM/STNK/KIR) pelanggar d. Petugas tilang melakukan crosscheck di aplikasi e-tilang (admin) terkait pembayaran denda tilang e. Petugas tilang menyerahkan barang bukti (SIM/STNK/KIR) kepada pelanggar f. Pelanggar mengisi kuisioner mengenai pelayanan tilang
  2. 2. Pelanggar belum membayar tilang : a. Pelanggar datang ke Kantor Kejaksaan (Loket Pelayanan Tilang) dengan membawa identitas diri (KTP/Paspor) dan bukti tilang b. Pelanggar menunjukan bukti tilang kepada petugas tilang c. Petugas tilang memberikan kode billing pembayaran denda tilang kepada pelanggar d. Petugas tilang mencari barang bukti (SIM/STNK/KIR) pelanggar e. Pelanggar melakukan pembayaran kode billing tersebut melalui m-banking atau ATM terdekat f. Petugas tilang melakukan crosscheck di aplikasi e-tilang (admin) terkait pembayaran denda tilang g. Petugas tilang menyerahkan barang bukti (SIM/STNK/KIR) kepada pelanggar h. Pelanggar mengisi kuisioner mengenai pelayanan tilang

3 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengambilan Tilang

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang"