Pelayanan E-logbook Penangkapan Ikan

  1. Surat permohonan
  2. Dokumen Kapal
  3. HP Android

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan aktivasi e logbook penangkapan ikan dengan menyerahkan dokumen persyarakat dan HP Androidnya
  2. Petugas memeriksa data kapal, no HP dan IMEI serta menginput pada aplikasi e-logbook penangkapan ikan, setelah itu memverifikasi hasil inputan untuk diterbitkan tanda terima aktivasi e-logbook. Selanjutnya petugas memasukkan nomor HP dan password e-logbook Penangkapan Ikan pada aplikasi e-logbook di HP pengguna layanan, dan dilanjutkan dengan sosialisasi penggunaan aplikasi pada saat operasi penangkapan ikan
  3. Pengguna layanan menerima HP dan tanda terima aktivasi e-logbook Penangkapan Ikan untuk disimpan ke dalam dokumen kapal

45 (empat puluh lima) menit

Tidak dipungut biaya

Tanda terima pelaporan e-logbook Penangkapan Ikan

1.      Pengaduan secara langsung melalui:

a.    Kotak Pengaduan

b.    Disampaikan langsung kepada Tim Penanganan Pengaduan di ruang pengaduan

2.      Pengaduan secara tidak langsung melalui:

a.    Whatsapp 081393717047

b.    Email pps.cilacap@kkp.go.id

c.    SP4N Lapor www.lapor.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store