Fasilitasi Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD

No. SK: 090/129/SETWAN/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Melampirkan surat dari partai

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pimpinan menindaklanjuti Surat dari Partai
    2. Surat KPU Ke DPRD Menyatakan surat nama calon pengganti antar waktu yang memenuhi syarat
    3. Surat DPRD Ke Bupati mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan sebagai pengganti antar waktu
    4. Surat Bupati ke Gubernur, meneruskan usulan Pengganti antar waktu
    5. Keputusan Gubernur tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan sebagai Pengganti antar waktu
    6. DPRD Menjadwalkan pelaksanaan Paripurna Pemberhentian dan pengangkatan PAW
    7. Pimpinan DPRD Melantik anggota yang di PAW melalui Rapat Paripurna

2 (dua) bulan


Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pelantikan Sumpah Janji

Datang langsung;

Email : Sekretariatdprdokutimur17@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sekretariatdprdokutimur17@gmail.com