Standar Pelayanan Hosting

  1. Surat permohonan ditandatangani oleh Kepala OPD/ Kepala Desa/ Kepala UPTD/ Kepala BLUD
  2. Lampiran surat permohonan berisi spesifikasi hosting yang diinginkan
  3. Tatap muka/ lisan

  1. Pemohon membuat surat permohonan ke Dinas Komunikasi dan Informatika
  2. Verifikasi kelengkapan administrasi
  3. Fasilitasi permohonan pembuatan hosting

Berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Akun cPanel

Setiap pemohon akan mendapat pelayanan sesuai dengan SOP Fasilitasi Pembuatan Hosting

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak