Layanan Survei Kepuasan Pengambilan Barang Bukti

  1. Barang Bukti yang sudah inchracht
  2. Pemilik barang bukti menunjukan KTP
  3. Pemilik barang bukti menyerahkan putusan pengadilan
  4. Pemilik barang bukti menunjukkan STNK atau BPKB apabila barang bukti berupa kendaraan
  5. Menyerahkan surat kuasa apabila pengembalian barang bukti diwakilkan oleh orang lain
  6. Pemilik barang bukti menandatangani berita acara pengembalian barang bukti (BA 20)

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Samosir

Jl. Dr. Hadrianus Sinaga, Pintu Sona, Kec. Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara 22392

Email : kejarisamosir@gmail.com

Instagram : kejari.samosir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Intsagram @kejari.samosir

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Survei Kepuasan Pengambilan Barang Bukti"