Standar Pelayanan Pencatatan Kelahiran bagi Anak yang Tidak Diketahui Asal-Usulnya atau Keberadaan Orang Tuanya

No. SK: 2410 Tahun 2023

  1. Berita acara kepolisian, bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dari wali/pengasuh yang diketahui 2 (dua) orang saksi (bagi anak yang sudah dalam pengasuhan walinya)
  3. KK dan KTP-el pemohon
  4. KTP-el saksi

  1. Menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan dari pemohon Menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan dari pemohon
  2. Memvalidasi dokumen persyaratan dengan melakukan pengecekan dalam data base kependudukan - Jika Tidak,Data pada dokumen tidak sesuai dengan di data base maka berkas diserahkan kembali ke Pemohon - Jika Ya, data pada doukmen sesuai dengan data base maka Pengelola melanjutkan perekaman data pada SIAK
  3. Melakukan Perekaman pada database SIAK dan mengajukan pembubuhan TTE
  4. Melakukan validasi melalui SIAK. - Jika Tidak , data yang yang terekam di database tidak sesuai maka diserahkan kembali ke Pengelola untuk di perbaiki - Jika Ya , data yang terekam di database sudah sesuai dilanjutkan pembubuhan TTE
  5. Mencetak dan mendokumentasikan Dokumen Kependudukan
  6. 1. Menyerahkan dokumen kependudukan kepada Pemohon 2. Jika proses gagal dokumen persyaratan dikembalikan 3. Pemohon menandatangani register

sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

NIK/Biodata Penduduk, KK, KIA dan Kutipan Akta Kelahiran

1. Nomor Telepon Kantor 021-7396689

2. Nomor Fax  021-72801284

3. WA 081211133174

4. Email dukcapil.js@jakarta.go.id

5.Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Alpukat Betawi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencatatan Kelahiran bagi Anak yang Tidak Diketahui Asal-Usulnya atau Keberadaan Orang Tuanya "