Pelayanan Farmasi Dan Gudang Obat

No. SK: 188.4/ 14 /KPTS/402.102.11/2024

  1. Terdaftar di loket pendaftaran(E-Link)
  2. Resep dari semua unit layanan

  1. Petugas menerima resep pasien
  2. Petugas melakukan kajian resep
  3. Petugas menyiapkan obat sesuai dengan permintaan resep
  4. Petugas memanggil nama pasien sesuai dengan yang tertera pada resep
  5. Petugas menjelaskan aturan minum obat dan menyerahkan obat tersebut kepada pasien

Jangka waktu penyelesaian

1.    Obat jadi (< 10 menit)

2.    Obat racikan (< 15 menit)

Biaya pelayanan dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Madiun Nomor 43 Tahun 2021.

1. Pasien BPJS/KIS dengan keanggotaan aktif dengan faskes tingkat pertama Puskesmas Sumbersari (Gratis)

2. Pasien umum/BPJS

    a. Obat Racikan/pembuatan puyer (Rp.10.000,-)

    b. Obat Non Racikan (Rp.7.000,-)

1. Pelayanan peracikan dan pengambilan obat 2. Konsultasi terkait obat yang telah diberikan

1. Surat: Jl. Raya Tulung No.5, Desa Sumbersari, Kec. Saradan.

2. No. Whatsapp: 082228222911

3. No. Telepon: 0351-384456

4. E-Mail: puskesmas.sumbersari. madiun@gmail.com

5. Website: puskesmassumbersari madiun.com

6. Kotak Saran

7. Facebook: www.facebook.com/ puskesmas.sumbersari.madiun

8. Instagram: www.instagram.com/ puskesmas_sumbersari

9. Youtube: www.youtube.com/ @puskesmas.sumbersari.madiun

10. Ruang PPKP (Penanganan Pengaduan dan Konsultasi Pelayanan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi Dan Gudang Obat"