Pelayanan Pengesahan Perjanjian Kerja Laut

  1. Polis asuransi ketenagakerjaan
  2. Tanda pengenal
  3. Sertifikat keahlian

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan berupa draft perjanjian kerja laut dan melengkapi dokumen persyaratan
  2. Petugas menerima permohonan, memeriksa dokumen persyaratan dan draft PKL, serta menyalin Draft PKL menjadi PKL
  3. Syahbandar memeriksa, meneliti dan menyaksikan penandatanganan PKL antara Pemilik Kapal/ Pengurus kapal dengan Nahkoda dan kemudian menandatangani/ mengesahkan PKL
  4. Petugas menyerahkan dokumen PKL

35 (tiga puluh lima) menit per dokumen

Tidak dipungut biaya

Perjanjian Kerja Laut yang telah disahkan

1.      Pengaduan secara langsung melalui:

a.    Kotak Pengaduan

b.    Disampaikan langsung kepada Tim Penanganan Pengaduan di ruang pengaduan

2.      Pengaduan secara tidak langsung melalui:

a.    Whatsapp 081393717047

b.    Email pps.cilacap@kkp.go.id

c.    SP4N Lapor www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store