Identitas Kependudukan Digital

No. SK: 06 TAHUN 2023

  1. Memiliki KTP-el
  2. Memiliki Smartphone berbasis Android/IOS
  3. Memiliki e-mail
  4. Memiliki akses internet

  1. Pemohon menginstal aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di hanphone berbasis Android/IOS
  2. Pemohon mengisi data diri (NIK, e-mail dan nomor HP) di aplikasi IKD
  3. Pemohon melakukan verifikasi data diri dan swafoto di aplikasi IKD
  4. Petugas Dinas Dukcapil melakukan verifikasi /scan barcode untuk mencocokkan data di aplikasi IKD dan SIAK
  5. Pemohon mengecek kode aktivasi IKD yang terkirim secara otomatis di e-mail pemohon
  6. Pemohon mengakses IKD menggunakan kode aktivasi yang dikirim melalui e-mail
  7. IKD pemohon secara otomatis aktif

Jangka waktu penyelesaian 15 menit dimulai ketika penduduk mengunduh aplikasi di PlayStore/AppStrore, sampai selesai aktivasi



Tidak dipungut biaya

Dokumen Adminduk dalam format digital

Ada petugas pengelola pengaduan yang menangani konsultasi dan pengaduan yang memandu penduduk dalam proses aktivasi IKD.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Penduduk dapat mengakses Layanan Online melalui WhatsApp 0811415227, email : tu.disdukcapil@gmail.com dan Website : https://disdukcapil.pareparekota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Identitas Kependudukan Digital"