Standar Pelayanan Domain

  1. Surat permohonan ditandatangani oleh Kepala OPD/ Kepala Desa/ Kepala UPTD/ Kepala BLUD
  2. Lampiran surat permohonan berisi URL atau alamat domain yang diinginkan
  3. Tatap muka/ lisan

  1. Pemohon membuat surat permohonan ke Dinas Komunikasi dan Informatika
  2. Verifikasi kelengkapan administrasi
  3. Fasilitasi permohonan pembuatan domain

Berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Domain *.kayongutarakab.go.id,*.desa.id,*.id

Setiap pemohon akan mendapat pelayanan sesuai dengan SOP Fasilitasi Pembuatan Domain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak