Fasilitasi Pelaksanaan Reses Pimpinan / Anggota DPRD

No. SK: 090/129/SETWAN/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Jadwal Anggota DPRD yang ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah.
    2. DPA Sekretariat DPRD.

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Membuat Surat Keputusan Pelaksanaan Reses yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD
    2. Pelaksanaan Reses Anggota DPRD dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam SK Reses
    3. Menyiapkan Administrasi Reses
    4. Menghimpun seluruh berkas SPJ dan Administrasi Reses
    5. Membuat Laporan Akhir kegiatan Reses dan Pembacaan Hasil Laporan Per Dapil pada Rapat Paripurna Reses.

1 (satu) Bulan


Tidak dipungut biaya

Laporan Reses Anggota DPRD

Datang langsung;

Email : Sekretariatdprdokutimur17@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sekretariatdprdokutimur17@gmail.com