Pelayanan Floating Repair Kapal Perikanan

  1. Fotokopi Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal
  2. Fotokopi Surat Persetujuan Berlayar terakhir
  3. Fotokopi SIPI/SIKPI
  4. Fotocopi KTP pemohon
  5. Form floating repair

  1. Pengguna layanan mengisi dan menyampaikan form floating repair beserta dokumen persyaratan
  2. Petugas memeriksa Form permohonan floating repair dan men-checklist form kelengkapan dokumen kapal perikanan
  3. Syahbandar menandatangani form floating repair
  4. Pengguna menerima surat izin floating repair dan dapat melakukan floating repair

30 (tiga puluh) menit per dokumen

Pelayanan Izin Floating Repair tidak dikenakan biaya/gratis

Surat izin Floating Repair

1.      Pengaduan secara langsung melalui:

a.    Kotak Pengaduan

b.    Disampaikan langsung kepada Tim Penanganan Pengaduan di ruang pengaduan

2.      Pengaduan secara tidak langsung melalui:

a.    Whatsapp 081393717047

b.    Email pps.cilacap@kkp.go.id

c.    SP4N Lapor www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store