Standar Pelayanan Perekaman KTP-el bagi Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri

No. SK: 2410 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar RT/RW atau surat permohonan
  2. Fotokopi KK/KTP-el lama

  1. Menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan dari pemohon
  2. Memvalidasi dokumen persyaratan dengan melakukan pengecekan dalam data base kependudukan - Jika Tidak,Data pada dokumen tidak sesuai dengan di data base maka berkas diserahkan kembali ke Pemohon - Jika Ya, data pada doukmen sesuai dengan data base maka Pengelola melanjutkan perekaman data pada SIAK
  3. Melakukan Perekaman data B-Enroll, mengirimkan data ke server pusat
  4. Melakukan validasi - Jika Tidak , data yang yang terekam di database tidak sesuai maka diserahkan kembali ke Pengelola untuk di perbaiki - Jika Ya , data yang terekam di database sudah sesuai dilanjutkan pembubuhan TTE
  5. Mencetak dan mendokumentasikan Data KTP-el
  6. 1. Menyerahkan KTP-el kepada Pemohon 2. Jika proses gagal dokumen persyaratan dikembalikan

setelah uji ketunggalan dari Kemendagri

Tidak dipungut biaya

KTP-el

1.   Nomor Telepon Kantor 021-7396689

2.   Nomor Fax  021-72801284

3.   WA 081211133174

4.   Email dukcapil.js@jakarta.go.id

5.   Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Alpukat Betawi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perekaman KTP-el bagi Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri "