Fasilitasi Tempat dan Alat Kelengkapan Ruang Rapat

No. SK: 090/129/SETWAN/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Surat Permohonan Pemakaian Ruangan

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan ke Bagian Umum.
    2. Staf Bagian Umum menerima surat permohonan dan dinaikkan secara berjenjang kepada pimpinan atau atasan langsung dan pimpinan memberikan disposisi, kemudian diserahkan kembali ke Bagian Umum.
    3. Staf Bagian Umum melakukan checking waktu permohonan pemakaian ruangan apakah tidak ada pemakaian.
    4. Staf Bagian Umum melakukan pencatatan hasil disposisi Pimpinan.
    5. Staf Bagian Umum memberikan informasi kepada pengguna layanan yang akan menggunakan ruangan rapat

1 (satu) Hari


Tidak dipungut biaya

Jasa Layanan Pemakaian Ruang Rapat

Datang langsung;

Email : Sekretariatdprdokutimur17@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sekretariatdprdokutimur17@gmail.com