Standar Pelayanan Fasilitasi Permohonan Pengajuan Base Transceiver Station (BTS)

  1. Surat Permohonan
  2. Profil Sekolah/ Organisasi
  3. Jumlah Guru dan Siswa (untuk sekolah)
  4. Foto Ketersediaan Listrik (PLN/ genset)
  5. Foto Lokasi/ Bangunan
  6. Titik Koordinat Lokasi

  1. Pemohon membuat Surat Permohonan ke Dinas Komunikasi dan Informatika
  2. Verifikasi kelengkapan administrasi
  3. Fasilitasi permohonan pengajuan Base Transceiver Station (BTS)

Berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Base Transceiver Station (BTS) BAKTI

Setiap pemohon akan mendapat pelayanan sesuai SOP Fasilitasi Permohonan Pengajuan Base Transceiver Station (BTS)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Permohonan Pengajuan Base Transceiver Station (BTS)"