Pelayanan BP Umum

No. SK: 193/SK/PKM.LWG/I/2023

  • Pasien BPJS
    1. Membawa Kartu BPJS
    2. Membawa Kartu Kunjungan
  • Pasien Umum
    1. Membawa Tanda Pengenal (KTP atau KK)
    2. Membawa Kartu Kunjungan

10 Menit

1. Umum : Bayar sesuai PERDA NO 1172 Tahun 2015

2. KIS/BPJS : Gratis sesuai Permenkes no 52 tahun 2016

a. Diagnosa dan penjelasan tentang penyakit pasien; b. Resep yang sesuai diagnose; c. Rujukan apabila diperlukan.

1. Melalui kotak saran 2. Facebook : Puskesmas Leuwigoong 3. Instagram : @pkmleuwigoong 4. Email : pkm.leuwigoong@gmail.com 5. No Telpon : (0262) 465226. Whatsapp : 0811-2468-659 7. Web :http://pkm-leuwigoong.garutkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan BP Umum"