No. SK: 193/SK/PKM.LWG/I/2023
10 Menit
1. Umum : Bayar sesuai PERDA NO 1172 Tahun 2015
2. KIS/BPJS : Gratis sesuai Permenkes no 52 tahun 2016
a. Diagnosa dan penjelasan tentang penyakit pasien; b. Resep yang sesuai diagnose; c. Rujukan apabila diperlukan.
1. Melalui kotak saran 2. Facebook : Puskesmas Leuwigoong 3. Instagram : @pkmleuwigoong 4. Email : pkm.leuwigoong@gmail.com 5. No Telpon : (0262) 465226. Whatsapp : 0811-2468-659 7. Web :http://pkm-leuwigoong.garutkab.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store