Fasilitasi Penerimaan Tamu / Kunjungan Kerja

No. SK: 090/129/SETWAN/2024

  1. Menyampaikan Surat Permohonan tertulis yang berisi : Identitas Pemohon yang meliputi nama perseorangan atau lembaga dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi mencantumkan maksud dan tujuan kunjungan kerja mencantumkan waktu pelaksanaan kunjungan kerja dan jumlah personal yang mengikuti
  2. Hadir langsung ke kantor dengan melakukan : Registrasi tamu pada front office membawa surat permohonan asli perseorangan atau lembaga menunjukan kartu identitas yang berlaku

  • Melalui pemohon tertulis :
    1. pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi baik lewat pos maupun whatsapp b. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukan bahwa surat permohonan telah diterima c. Pengguna Layanan menunggu surat jawaban/ konfirmasi penerimaan kunjungan, konfirmasi akan disampaikan kepada info kontak yang tertera pada surat permohonan
    2. Hadir Langsung ke Kantor 1. Pengguna layanan datang langsung ke kantor 2. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu informasi pegawai yang akan menerima 3. Pengguna informasi menerima konfirmasi penerimaan kunjungan, Apabila kunjungan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruangan pertemuan yang telah di siapkan

1 (satu) Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban dan / materi kunjungan kerja

Datang langsung;

Email : Sekretariatdprdokutimur17@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sekretariatdprdokutimur17@gmail.com