Standar Pelayanan Notifikasi Persetujuan / Penolakan Sertifikat Standar Pelatihan Kerja Teknik Swasta

No. SK: 503/KEP.752-DPMPTSP/2023

  • I. Persyaratan Umum Usaha :
    1. 1. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar usaha dari OSS;
    2. 2. Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha Pelatihan Kerja;
    3. 3. Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha Pelatihan Kerja;
    4. 4. Melampirkan profil lembaga Pelatihan Kerja yang ditandatangani oleh penanggung jawab usaha Pelatihan Kerja yang memuat:
    5. 1) Struktur organisasi dan uraian tugas;
    6. 2) Daftar dan riwayat hidup Instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan;
    7. 3) Program kerja usaha Pelatihan Kerja dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun;
    8. 4) Program Pelatihan Kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
    9. 5) Kapasitas pelatihan pertahun; dan
    10. 6) Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan.
  • II. Persyaratan Khusus Usaha :
    1. Dalam hal Pelaku Usaha Pelatihan Kerja terdapat penyertaan modal asing maka selain melengkapi persyaratan umum, Pelaku Usaha melampirkan:
    2. 1. Surat kerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja;
    3. 2. Apabila Pelaku Usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka Pelaku Usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari Kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan; dan
    4. 3. Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal Pelaku Usaha Pelatihan Kerja akan melakukan perubahan dan/atau penambahan program Pelatihan Kerja, maka Pelaku Usaha Pelatihan Kerja mengajukan permohonan kepada kepala Dinas Kabupaten/Kota melalui sistem OSS.
    1. Pengajuan permohonan penambahan program Pelatihan Kerja melampirkan:
    2. 1. Perizinan berusaha Pelatihan Kerja yang masih berlaku;
    3. 2. Realisasi pelaksanaan program Pelatihan Kerja;
    4. 3. Daftar tambahan program Pelatihan Kerja berbasis kompetensi;
    5. 4. Daftar dan riwayat hidup Instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan sesuai dengan program Pelatihan Kerja tambahan; dan
    6. 5. Bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana Pelatihan Kerja sesuai dengan program Pelatihan Kerja tambahan.

  • Prosedur Pelayanan
    1. 1. hak akses secara online ke Link : www.oss.go.id dan mengupload persyaratan;
    2. 2. Setelah mendapatkan hak akses, Pemohon mendaftar untuk membuat Nomor Induk Berusaha dan Izin / Sertifikat Standar yang belum terverifikasi oleh OSS;
    3. 3. Apabila hasil verifikasi ada kekurangan berkas persyaratan maka pemohon mengupload kekurangan berkas;
    4. 4. Setelah berkas lengkap, pemohon menunggu notifikasi dari system;
    5. 5. Setelah ada pemberitahuan notifikasi dari system maka pemohon bisa mencetak izin / Sertifikat Standar ;
    6. 6. Sebelum mencetak izin, Pemohon mengisi terlebih dahulu Survey kepuasan masyarakat dan kemudian mencetak perizinan yang dimohon di Link : www.oss.go.id.

3 Hari Kerja di DISBUDPAR

2 Hari Kerja di DPMPTSP

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Pelatihan Kerja Teknik Swasta

Email : dpmptsp.bandungkab.go.id

Medsos :

- Fb page : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung

- IG : @dpmptspkabbandung

-  WA : 08112211020

Telp   : (022). 589 6882

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store