Penerimaan Mahasiswa Magang

  1. Membawa Surat Pengantar dari Universitas untuk pelaksanaan magang

  1. a. Menerima surat dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta tentang permohonan izin tempat pelaksanaan magang instansi melalui petugas PTSP
  2. b. Meneruskan Surat Permohonan dari PTN/PTS ke unit pengelola administrasi kepegawaian untuk ditindaklanjuti sesuai petunjuk pimpinan (Kajari)
  3. c. Menjawab surat permohonan magang instansi kepada PTN/PTS sesuai petunjuk pimpinan (Kajari)
  4. d. Penerimaan Mahasiswa magang secara resmi dan diserahkan secara langsung oleh Dekan/WD3 Fakultas (PTN/PTS)
  5. e. Mengarahkan/menyerahkan mahasiswa magang instansi kepada para kasi tempat pemagangan.
  6. f. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan mahasiswa magang instansi di tiap-tiap bidang pada Kejaksaan Negeri Mataram
  7. g. Penyerahan kembali mahasiswa magang instansi kepada PTN/PTS asal mahasiswa.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat telah melaksanakan kegiatan magang di Kejaksaan Negeri Mataram

Pelayanan diberikan secara optimal, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Mahasiswa Magang"