Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi dengan Risiko Tinggi Skala Non UMK

  • Persyaratan Umum
    1. Persyaratan dan Durasi Pemenuhan Persyaratan dilakukan sesuai ketentuan Lembaga OSS
  • Persyaratan Khusus
    1. KBLI : • 49442 (Angkutan Jalan Rel Wisata) • 49450 (Angkutan Jalan Rel Lainnya) Persyaratan Umum : Persyaratan dan Durasi Pemenuhan Persyaratan dilakukan sesuai ketentuan Lembaga OSS Persyaratan Khusus : Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha persetujuan prinsip pembangunan), pelaku usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Perizinan Berusaha kegiatan pokok 2. Peta lokasi prasarana perkeretaapian khusus, paling sedikit memuat : a. Pra trase jalur kereta api b. Rencana kebutuhan lahan c. Hasil survey awal rencana jalur kereta api; dan d. Peta topografi. 3. Kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan kegiatan pokoknya, paling sedikit memuat : a. Kelayakan ekonomis dan/atau finansial yang dapat menggambarkan efektifitas dan efisiensi apabila menyelenggarakan perkeretaapian khusus; b. Keterpaduan intra dan antarmoda transportasi; c. Pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial yang diakibatkan dari peningkatan aktivitas penyelenggaraan perkeretaapian khusus d. Adanya aksesibilitas terhadap wilayah kegiatan pokoknya dan/atau wilayah penunjang; e. Rencana kebutuhan prasarana dan sarana perkeretaapian.
    2. Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha prasarana perkeretaapian umum, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Memiliki rencana kerja, paling sedikit memuat : a. sasaran penyelenggaraan prasarana perkeretaapian; b. rencana dan waktu pelaksanaan kegiatan. 2. Memiliki minimal 2 (dua) personil Sumber Daya Manusia yang memiliki keahlian di bidang perkeretaapian; 3. kemampuan keuangan, paling sedikit memuat: a. kepemilikan modal; b. neraca perusahaan; c. jumlah modal dasar; d. modal yang ditempatkan; Setelah mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha harus mengikuti pelelangan umum/tender penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dalam hal seluruh atau sebagian investasinya bersumber dari APBN atau APBD sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan. Dalam hal seluruh investasinya tidak bersumber dari APBN atau APBD, dan tidak ada jaminan dari pemerintah, maka dilakukan penunjukan langsung

  1. Pendaftaran hak akses secara mandiri melalui website oss.go.id, bagi yang membutuhkan pelayanan berbantuan maka dapat didampingi oleh petugas DPMPTSP.
  2. Pendaftaran hak akses oleh pelaku usaha perseorangan atau Non Perseorangan (Badan Usaha) berdasarkan Skala Usaha Non UMK ke Sistem OSS-RBA oleh tenaga pendamping.
  3. Permohonan Perizinan Berusaha dengan Pengisian Formulir data lengkap pelaku usaha perseorangan atau badan usaha serta pengisian data detail bidang usaha sesuai kegiatan usaha berdasarkan KBLI dan lokasi Usaha.
  4. Pemenuhan persyaratan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Jika memiliki RDTR maka KKKPR akan otomatis terbit, jika tidak maka akan dilakukan verifikasi PKKPR
  5. Validasi data, surat perintah setor, melakukan pembayaran, memeriksa lapangan, dan pembuatan pertek
  6. Verifikasi dan Validasi KKPR melalui dashboard OSS oleh OPD Teknis dari Dinas PUTR
  7. Verifikasi dan Validasi KKPR melalui dashboard OSS oleh kepala Dinas PMPTSP
  8. Proses Perizinan Berusaha dengan mencentang pernyataan mandiri pelaku usaha.
  9. Penerbitan perizinan berusaha NIB dan Izin yang belum terverifikasi.
  10. Penerbitan perizinan berusaha NIB dan Izin yang belum terverifikasi.
  11. Pemenuhan persyaratan perizinan berusaha dengan tingkat risiko tinggi sektor transportasi oleh pemohon di Sistem OSS-RBA.
  12. Notifikasi (permintaan verifikasi) dari Sistem OSS-RBA untuk perizinan berusaha dengan tingkat risiko tinggi sektor transportasi.
  13. Pemeriksaan persyaratan administrasi dan pemeriksaan lapangan yang disertai BAP oleh Tim Teknis (OPD Teknis dan Bidang Perizinan) bila dibutuhkan.
  14. Verifikasi perizinan berusaha oleh OPD Teknis melalui dashboard OSS, bila persyaratan lengkap dan sesuai standar maka akan disetujui dengan mengunggah Lampiran Teknis untuk diteruskan ke unit perizinan, namun jika tidak sesuai standar maka akan ditolak atau dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
  15. Verifikasi Perizinan Berusaha melalui dashboard persetujuan unit perizinan pada sistem OSS oleh Bidang Perizinan dan Nonperizinan, bila persyaratan lengkap dan sesuai standar maka disetujui dan diteruskan ke Kepala Dinas PMPTSP dengan mengunggah kembali lampiran teknis dari OPD Teknis yang di unduh dari sistem OSS, namun jika tidak sesuai standar maka akan ditolak atau dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
  16. Verifikasi Perizinan Berusaha melalui dashboard persetujuan oleh Kepala Dinas PMPTSP, bila persyaratan lengkap dan sesuai standar maka disetujui dengan mengunggah kembali lampiran teknis dari OPD Teknis yang di unduh dari sistem OSS, namun jika tidak sesuai standar maka akan ditolak atau dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan
  17. Penerbitan Izin yang telah memenuhi persyaratan oleh Sistem OSS-RBA dan dapat dicetak langsung oleh pemohon menggunakan user OSS-RBA.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB) Dan Izini KBLI : • 49442 (Angkutan Jalan Rel Wisata) • 49450 (Angkutan Jalan Rel Lainnya) • KBLI 42103 (Konstruksi Jalan Rel)

Sarana pelayanan pengaduan dapat dilaksanakan dengan cara :

  1. Aduan langsung melalui layanan pengaduan Dinas PMPTSP
  2. Aduan Online melalui LAPOR!-SP4N dengan alamat web : https://www.lapor.go.id
  3. Aduan melalui Sistem Layanan Informasi Cepat dan Hemat (SILINCAH) : 0811-787-4242
  4. Aduan melalui telp (0735 3273032)
  5. Aduan melalui email : dpmptsp@okutimurkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online