Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

  1. Pendampingan Hukum dapat diberikan kepada Pemerintah/ Kementerian/ BUMN/ BUMD/ Badan Hukum atau Lembaga Hukum lainnya berdasarkan surat permohonan kepada Kepala Satuan Kerja (Kepala Kejaksaan Negeri)
  2. Pendampingan Hukum dapat diberikan sepanjang permasalahan hukum yang dimohonkan termasuk dalam ruang lingkup Perdata dan Tata Usaha Negara;
  3. Tidak terdapat conflict of interest di dalam permohonan pendampingan hukum.

Pendampingan Hukum dilaksanakan dalam

jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan

sejak diterbitkannya surat perintah untuk

melakukan Pendampingan Hukum dan

apabila diperlukan pemohon dapat

mengajukan permohonan perpanjangan

Pendampingan Hukum kepada Kepala Satker

untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan.

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Hukum


1. Masyarakat dapat menyampaikan
Pengaduan atas ketidakpuasan layanan
yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri
Tanjungpinang melalui Kotak Pengaduan
di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang;
2. Masyarakat dapat menyampaikan
ketidakpuasan atas layanan yang
diberikan oleh Kejaksaan Negeri
Tanjungpinang melalui surat elektronik
yang dikirimkan melalui email :
Kejaritanjungpinang47@yahoo.com atau
melalui SP4N Lapor KNTanjungpinang.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang"