Pendampingan Hukum dilaksanakan dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sejak diterbitkannya surat perintah untuk
melakukan Pendampingan Hukum dan
apabila diperlukan pemohon dapat
mengajukan permohonan perpanjangan
Pendampingan Hukum kepada Kepala Satker
untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Tidak dipungut biaya
Pendampingan Hukum
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store