Fasilitasi Surat Perintah Perjalanan Dinas

No. SK: 090/129/SETWAN/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Tersedianya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
    2. Adanya telaahan persetujuan/ penunjukan dari Pimpinan/ Sekretaris Dewan

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Bagian Umum menerima surat telaahan persetujuan/ penunjukan keberangkatan;
    2. Memproses dan mencetak surat tugas dan surat perintah perjalanan Dinas (SPPD)
    3. Menyerahkan surat tugas dan SPPD kepada pelaksana SPPD;
    4. Pelaksana SPPD menyerahkan SPPD kembali setelah kedatangan beserta laporan hasil kegiatan dan bukti-bukti perjalanan Dinas ke bagian umum untuk selanjutnya dimintakan kembali pengesahan dari Pimpinan.

1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Tugas (SPT); Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD); Laporan Hasil Perjalanan Dinas;

Datang langsung;

Email : Sekretariatdprdokutimur17@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sekretariatdprdokutimur17@gmail.com