khusus (Tb Paru, HIV, IMS)

No. SK: 006/SK/PKM.MKKW/I/2022

  • Pasien Umum
    1. KTP
    2. kartu kunjungan
  • Pasien BPJS
    1. KTP
    2. KIS
    3. KK

  • Pasien Umum
    1. a. Pasien dan pendamping datang ke pelayanan khusus b. Dilakukan konfirmasi data pasien, dan anamnesa c. Dilakukan pemeriksaan fisik dan tanda-tanda vital d. Dilakukan pemeriksaan penunjang e. Dilakukan pemberian resep sesuai dengan diagnose serta pemeberian informasi dan edukasi bagi pasien f. Pasien mengambil obat di Apotik g. Pasien pulang

12 menit - 30 menit

Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.

a. Pelayanan pasien khusus; b. Konsultasi; c. Rujukan pasien

Pengaduan melalui : 

a. Melalui kotak pengaduan; 

b. Melalui Telepon/ SMS/ WA 082111105416; 

c. Tatap muka (pengelola pengaduan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-