Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru WNI

No. SK: 2410 Tahun 2023

  • Membentuk Keluarga Baru
    1. Fotokopi KK lama
    2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/kutipan akta perceraian /Surat Keterangan Pindah WNI (jika terjadi pindah datang
    3. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraian belum tercatat, jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan/perceraian
  • Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga)
    1. Fotokopi akta kematian
    2. Fotokopi KK lama
  • Pisah KK dalam 1 (satu) Alamat
    1. Fotokopi KK lama
    2. berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el
  • Perubahan Data
    1. KK lama
    2. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKP WNI) dan Peristiwa Penting contoh: Paspor, SKP-WNI, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Ijazah, dll
    3. Fotokopi Paspor dan izin tinggal tetap (untuk Orang Asing)
  • Hilang/Rusak
    1. Surat keterangan hilang dari kepolisian/KK asli yang rusak
    2. Fotokopi KTP-el Pemohon
    3. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk Orang Asing)

  1. Menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan dari pemohon
  2. Memvalidasi dokumen persyaratan dengan melakukan pengecekan dalam data base kependudukan - Jika Tidak,Data pada dokumen tidak sesuai dengan di data base maka berkas diserahkan kembali ke Pemohon - Jika Ya, data pada doukmen sesuai dengan data base maka Pengelola melanjutkan perekaman data pada SIAK
  3. Melakukan Perekaman pada database SIAK dan mengajukan pembubuhan TTE
  4. Melakukan validasi - Jika Tidak , data yang yang terekam di database tidak sesuai maka diserahkan kembali ke Pengelola untuk di perbaiki - Jika Ya , data yang terekam di database sudah sesuai dilanjutkan pembubuhan TTE
  5. Mencetak dan mendokumentasikan data Kartu Keluarga
  6. 1. Menyerahkan Kartu Keluarga kepada Pemohon 2. Jika proses gagal dokumen persyaratan dikembalikan

sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1.  Nomor Telepon Kantor 021-7396689

2.  Nomor Fax  021-72801284

3.  WA 081211133174

4.  Email dukcapil.js@jakarta.go.id

5.  Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Alpukat Betawi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru WNI"