Pemeriksaan Laboratorium Dan Penunjang

No. SK: 006/SK/PKM.MKKW/I/2022

  • Pasien Umum
    1. KTP
    2. Kartu Kunjungan
  • Pasien BPJS
    1. KTP
    2. KIS

  • Pasien Umum
    1. Pasien menyerahkan rujukan dari BP Umum, UGD, KIA dan PONED; b. Petugas Laboratorium melakukan konfirmasi biodata, jenis pemeriksaan dan retribusi pembayaran dari kasir; c. Pasien mengisi inform concent d. Petugas Laboratorium melakukan sampling sesuai dengan jenis pemeriksaan; e. Pasien menunggu hasil pemeriksaan di ruang tunggu; f. Petugas Laboratorium melakukan pemeriksaan; g. Petugas laboratorium mencatat hasil pemeriksaan dibuku register; h. Petugas laboratorium menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien i. Pasien rawat jalan membawa hasil pemeriksaan ke unit pelayanan yang merujuknya

5 menit -

Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh

Penunjang penegakkan diagnosa

a. Melalui kotak pengaduan; 

b. Melalui Telepon/ SMS/ WA ; 

c. Email: puskesmasmekarwangi218@gmail.com ; 

d. Tatap muka (pengelola pengaduan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-