Penerbitan surat keterangan waris, penyataan dan kuasa waris

  1. Membawa fotokopi KTP para ahli waris
  2. Membawa fotokopi KK para ahli waris
  3. Membawa fotokopi akta kelahiran para ahli waris
  4. Membawa fotokopi buku nikah pewaris
  5. Membawa fotokopi akta kematian pewaris
  6. Membawa surat permohonan tujuan pembuatan surat waris

menyesuaikan dengan keberadaan pimpinan

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris, penyataan dan kuasa waris

Melapor melalui SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat keterangan waris, penyataan dan kuasa waris"