Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

No. SK: 20 TAHUN 2024

  • Bagi Pemula (17 tahun)
    1. Foto Copy Kartu Keluarga
    2. Foto Copy Akta Kelahiran/ ljazah
  • Bagi Pemula (dibawah 17 tahun dan sudah menikah)
    1. Foto Copy Kartu Keluarga penjamin
    2. Foto Copy Akta Kelahiran/ljazah
    3. Surat Nikah / Akta Perkawinan
  • Bagi Pendatang Baru / Luar Daerah
    1. Surat Penjamin di tandatangan penjamin dan Ketua RT dan tetangga
    2. Surat Keterangan Pindah Datang
    3. KTP asli pendatang
    4. Biodata
    5. Surat Nikah bagi yang status Kawin ; Akte Cerai bagi yang status cerai mati
    6. Foto Copy Kartu Keluarga, KTP penjamin
  • Bagi yang Berubah Biodata
    1. Kartu Keluarga Asli
    2. Dokumen pendukung perubahan biodata (FC Surat Nikah / Al‹ta Kematian / Akta Perceraian / Akta Kelahiran / Ijazah / Penetapan Pengadilan / Surat Keterangan Pindah Agama)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Nomor Telepon Kantor : 021-43934256

Nomor Fax : 021-43934256

Email : tanjungpriok_31@yahoo.com.

ptsp.tanjungpriok.kel@jakarta.go.id.

Kotak saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jakevo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik"